Kamis, 25 April 2013

Hukum Negeri Sulap


 KONFLIK SOSIAL : HUKUM YANG BERLAKU SEPERTI PISAU BERMATA DUA , DIUJUNG “TUMPUL” SEDANG YANG DIBAWAH BERSIFAT “TAJAM”


 Sebelum masuk ke topik pembahasan sebaiknya kita mengingat atau merekam kembali pemaparan dari beliau yaitu bapak John F Kennedy yang mengatakan bahwa jangan Tanya apa yang Negara lakukan untukmu tapi tanyakan apa yang sudah kamu buat untuk negaramu. Kata kata ini yang terus terniang dipikiran saya tetapi itu hanya sekedar koreksi ringan pada diri kita. Dan jangan lupa kita kutip sebuah kata : bila sejarawan mulai membisu hilanglah kebesaram masa depan generasi bangsa1 


.Pertanyaan pertanyaanApakah sebenarnya hukum itu? Menurut plato hukum adalah sistem peraturan peraturan yang teratur yang tersusun baik yang mengikat masyarakat, dari pengertian tersebut kita dapat memaknai hukum yang sebenarnya bahwa hukum bersifat keseluruhan tetapi bagaimanakah hukum yang berlaku di Negara Indonesia ? jikalau hukum berbelot dari arah nya apakah yang terjadi? Bagaimanakah yang dinamakan hukum diterapkan pada masyarakat masyarakat yang tidak memiliki material? Marilah kita merealisasikan pertanyaan pertanyaan tersebut dengan pembanding pembanding tatanan masyarakat kelas bawah.
Topik Pembahasan
Bicara tentang hukum di Negara Indonesia sepertinya sangat luas pemaparan terhadap kehidupan nyata masyarakat atau warga Negara Indonesia kepada pemberlakuan hukum, namun saya berpandangan bahwa hukum mutlak sepenuhnya bersifat kebal terhadap kebenaran dalam artian nya anti kepada kebenaran. Seperti halnya yang terjadi pada era modern sekarang, tentang sengketa yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan antara petani kemenyan (masyarakat) dengan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ). Rakyat pernah melaporkan perusahaan yang merampas tanah rakyat, yaitu kepada Dansek namun laporan itu hanya angin lalu tidak diterima sama sekali oleh oknum penegak hukum.Tetapi sebaliknya pengaduan yang dilakukan oleh perusahaan kepada oknum penegak hukum atas pelanggaran pembuatan jalan dan pentraktoran tanah rakyat serta perusakan yang dilakukan oleh warga malah secepatnya atau sesegera mungkin ditanggapi oleh pihak kepolisian dan yang paling ironis rakyat yang melakukan itu secepatnya ditangkap, tuduhannya merusak harta milik perusahaan. Dilihat dari contoh tentang sengketa yang terjadi itu terdapat adanya kepatahan sayap pada hukum yang terjadi, namun itu semua kembali kepada oknum yang menegakkan hukum yang seakan akan membuat hukum itu seperti permainan, antara uang dengan nilai kemanusiaan.Memaknai hukum sekarang sungguh sulit untuk dilakukan, namun hukum dengan kebenaran yang mutlak tetap harus ditegakkan, dengan cara apapun sebagai seorang warga Negara Indonesia yang tetap berpedoman kepada pancasila, dari contoh diatas jelas saja akan memicu konflik akibat intervensi dari oknum penegak hukum yang tidak adil bersifat membenarkan kerusakan yang disebabkan pihak perindustrian dan mensalahkan perusakan yang dilakukan oleh masyarakat padahal kategori tetap lah pengrusakan dalam artian penyimpangan hukum. Dari segi sudut pandang saya  tentang penjalanan tugas, oknum polisi memang tidak bisa  disalahkan sepenuhnya dalam kasus tersebut karena mereka hanya menjalankan tugas, sesuai keputusan SK Menteri tentang perizinan penebangan hutan. Namun mengapa terjadi pembelaan secara sepihak? Seperti halnya seorang petinggi yang ada, dikarenakan mempunyai relasi dan koneksi sehingga mampu membereskan banyak urusan3, atau dikarenakan kurangnya pedoman pancasila tentang “ kemanusiaan yang adil dan beradab? Sepertinya pertanyaan itu tidak akan menjawab. Saya rasa penyebab hal itu ialah gejala akibat dari materi yang mengubah pemikiran kemanusiaan dari seseorang, seperti halnya kita contohkan sedikit pembanding didalam kehidupan real perhukuman negeri kita. Misalnya tentang para para koruptor yang dihukum dengan ringan,  dan ada satu koruptor yang begitu mahir seperti belut mengelak dari pisau hukum negeri ini. Seorang koruptor bisa pergi liburan.? padahal dirinya sudah dijatuhi hukuman terpidana,, sedangkan orang yang mencuri ayam dipukuli massa dan sudah pasti harus ditanda kutipi bagaimana perlakuan oknum disel tahanan terhadap tersangka tersebut setelah ditangkap?sepertinya kita tidak usah membahas lagi, karena paradigm masing-masing sudah mengetahui biroraksi kepolisian. Mengapa  terjadi sistem hukum seperti ini ? suatu hukum yang bertolak belakang, hukum yang dibuat oleh manusia sendiri dengan pisau yang bermata dua, hanya tajam untuk masyarakat bawah sedang untuk masyarakat atas mata pisau itu seperti tumpul. Jadi wajarkah masyarakat bersikap pragmatis atau bersikap acuh kepada hukum? Wajar.  Masyarakat yang tidak mengindahkan hukum itu hanya merekontruksi dari para penegak hukum berseragam . Dari interpretasi tersebut dapatlah dikutip bahwa jika hukum berbelot maka ”wajar saja” terjadi penyimpangan penyimpangan yang dilakukan masyarakat. Tidak usah jauh jauh melangkah, misalnya tentang penegakan lalu lintas. Bagaimana seorang pengendara bisa menaati peraturan hukum lalu lintas, jika oknum penegak hukum saja tidak menjadi pedoman atau contoh dari jelmaan hukum. Jika mempolakan kembali tentang kehukuman sudah jelas bahwa hukum hanya berlaku terhadap kaum kecil karena bersifat tajam dan mematikan, sedang kaum besar ( kaya ) ketajaman hukum itu sudah tumpul total karena hukum itu bagi mereka adalah permainan yang bisa dibeli,.                        


1    lukisan karya Herman, 2005 

2 Bungaran Antonius Simanjuntak, Dampak Otonomi Daerah DiIndonesia
3   Frans Hukken, Masyarakat Desa dalam Perubahan Zaman hal 2